
Baca: Sesudah Batu Bara: Dari Tambang Kembali ke Kebun (Bagian 1)
Baca: Sesudah Batu Bara: Kisah Perempuan Mengais Harapan dari Dasar Sungai Enim (Bagian 2)
Kenangan itu masih melekat kuat di kepala Dwi Virnagepani.
Pada 2013, ketika usianya baru empat tahun, anak perempuan kelahiran 2008 itu untuk pertama kali menginjakkan kaki di Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, kampung halaman ayahnya.
Yang paling diingat Dwi bukan rumah neneknya ataupun permainan masa kecil. Ia justru mengingat Sungai Enim. Airnya begitu jernih hingga dasar sungai terlihat jelas. Pepohonan yang rapat di sepanjang bantaran memantulkan warna hijau ke permukaan air yang mengalir tenang.
Kenangan itulah yang terus ia simpan selama bertahun-tahun ketika tumbuh dan bersekolah di Tangerang.
Namun, saat kembali ke Tanjung Lalang menjelang masuk sekolah menengah pertama, pemandangan yang sama nyaris tak dikenalinya lagi.
Air Sungai Enim berubah kecokelatan. Setelah hujan turun di kawasan hulu, lumpur mengalir bersama arus hingga membuat sungai tampak keruh hampir sepanjang waktu. Di sejumlah bagian daerah aliran sungai, tutupan pohon juga jauh berkurang dibanding yang ia ingat semasa kecil.

Sungai Enim memiliki panjang sekitar 19 hingga 80 kilometer. Sungai ini berhulu di Danau Gemuhak, Kecamatan Semende Darat Ulu, dan bermuara di Sungai Lematang, serta menjadi bagian dari sistem Sungai Musi.
“Dulu airnya bening sekali. Sekarang warnanya cokelat keruh. Pohon-pohon di sepanjang sungai juga banyak yang sudah tidak ada,” kata Dwi pertengahan Juli lalu.
Perubahan itu bukan hanya terlihat pada bentang alam.
Dwi juga merasakan perubahan dalam kehidupan sehari-hari warga. Debu lebih sering beterbangan ketika musim kemarau. Udara terasa lebih panas dibanding yang ia rasakan saat kecil.
Di sepanjang hari, listrik justru kerap padam berjam-jam.
Bagi Dwi, keadaan itu terasa janggal.
Muara Enim dikenal sebagai salah satu pusat industri energi di Sumatera Selatan. Kabupaten ini menjadi lokasi berbagai tambang batu bara, pembangkit listrik tenaga uap, hingga jaringan transmisi listrik yang memasok kebutuhan energi berbagai wilayah di Sumatera.
Namun di kampung ayahnya sendiri, pemadaman listrik masih menjadi pengalaman yang berulang.
“Di Tangerang hampir tidak pernah mati lampu. Di sini malah sering padam lama,” ujarnya.
Ironi itu menjadi pertanyaan yang belum pernah benar-benar terjawab di benaknya. Bagaimana mungkin daerah yang selama puluhan tahun memasok energi justru masih akrab dengan gelap?
***

Pertanyaan Dwi sesungguhnya telah lebih dulu hidup dalam ingatan M. Ilyas Suryadi atau akrab disapa Yadi, 50 tahun. Ia merupakan salah seorang zuriat Sumbai Menak, komunitas adat yang sejak ratusan tahun menetap di kawasan Muara Enim.
Yadi yang kini menetap di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul menjelaskan jauh sebelum jalan angkut batu bara membelah perbukitan dan alat berat memenuhi bentang alam, masyarakat Sumbai Menak menggantungkan hidup pada hutan dan sungai.
Lelaki paruh baya itu tumbuh ketika aturan adat masih mengatur hubungan manusia dengan alam.
“Dulu kami punya hutan adat,” katanya.
“Hutan itu tempat mencari obat-obatan kalau ada warga sakit. Kalau mau membangun rumah, orang boleh mengambil kayu secukupnya. Tidak boleh berlebihan, apalagi untuk diperjualbelikan.”
Bagi masyarakat Sumbai Menak, hutan bukan sekadar kumpulan pohon. Ia adalah apotek, lumbung pangan, sumber air, sekaligus penyangga kehidupan.
Begitu pula Sungai Enim.
Sungai itu menjadi tempat menangkap ikan, mengambil air, hingga jalur penghubung antarkampung. Hubungan mereka dengan alam dibatasi oleh aturan adat yang mengatur kapan boleh mengambil hasil hutan, bagian mana yang harus dilindungi, dan bagaimana menjaga keseimbangan lingkungan agar tetap lestari.
Namun perlahan, lanskap itu berubah.
Masuknya industri pertambangan batu bara mengubah wajah wilayah yang selama ratusan tahun dijaga masyarakat adat. Sebagian kawasan hutan berganti menjadi areal tambang, jalan hauling, dan infrastruktur industri.
Bersamaan dengan itu, ruang hidup masyarakat adat ikut menyusut.
“Yang hilang bukan cuma hutannya,” ujar Yadi. “Pengetahuan yang diwariskan orang tua kepada kami juga ikut perlahan hilang.”
***

Direktur WALHI Sumatera Selatan, Ersyah Hairunisah Suhada, mengatakan pengalaman Dwi dan masyarakat adat seperti Sumbai Menak menunjukkan bahwa pertumbuhan daerah dan transisi energi tidak cukup dimaknai sebagai pergantian sumber energi semata.
Menurut dia, masyarakat adat selama ratusan tahun telah menjaga hutan, sungai, dan tanah melalui aturan adat yang mengatur kawasan larangan, pemanfaatan hasil hutan, hingga perlindungan sumber air.
Pengetahuan lokal itu, kata Ersyah, terbukti menjaga keseimbangan ekologi sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadapi perubahan iklim.
“Hal ini dapat diwujudkan melalui aturan adat, pembagian zona wilayah seperti hutan larangan, serta perlindungan spesies tertentu. Pengetahuan tentang siklus alam, tata kelola lahan, dan air yang berprinsip keberlanjutan terbukti mencegah deforestasi sekaligus menjadi bentuk adaptasi terhadap perubahan iklim,” ujar Ersyah.
Karena itu, menurut dia, masyarakat adat seharusnya tidak ditempatkan hanya sebagai pihak yang terdampak pembangunan, melainkan sebagai bagian penting dalam merancang masa depan transisi energi yang berkeadilan.
Pandangan serupa disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, organisasi tersebut menilai masyarakat adat belum dilibatkan secara penuh dan bermakna dalam penyusunan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC), yang menjadi salah satu acuan Indonesia dalam strategi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Menurut AMAN, dokumen tersebut hanya menyebut pengetahuan tradisional (traditional wisdom) sebagai praktik baik, tetapi belum diikuti pengakuan terhadap hak masyarakat adat atas wilayah adat, hutan, sungai, pesisir, maupun sumber pangan lokal. Padahal, pengetahuan itu telah diwariskan dan dipraktikkan lintas generasi sebagai bagian dari cara masyarakat menjaga keseimbangan alam.
AMAN juga menyoroti arah kebijakan transisi energi yang dinilai masih menyisakan persoalan keadilan. Dalam laporan itu disebutkan sekitar 26,68 juta hektare kawasan berhutan Indonesia, atau sekitar 25,8 persen, berada di bawah berbagai rezim perizinan industri. Sementara itu, sekitar 7,34 juta hektare wilayah adat berada di dalam konsesi kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan.
Organisasi itu mengingatkan bahwa tanpa pengakuan terhadap wilayah adat dan hak masyarakat lokal, proyek-proyek transisi energi berpotensi mengulang pola konflik yang sama dengan industri ekstraktif sebelumnya. Mereka mencontohkan sejumlah kasus yang muncul di berbagai daerah, mulai dari proyek panas bumi di Pocoleok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur, hingga pengembangan bioenergi di Merauke.
***

Matahari makin naik di Muara Enim.
Dwi berdiri di tepian Sungai Enim. Arusnya tetap mengalir menuju Sungai Lematang seperti belasan tahun lalu, tetapi warna air yang dilihatnya kini tak lagi sama dengan yang tersimpan dalam ingatannya.
Sesekali batang-batang kayu hanyut mengikuti arus. Di kejauhan terdengar suara kendaraan berat melintas di jalan angkut batu bara. Debu tipis beterbangan ketika angin berembus dari arah perbukitan.
Ia mencoba mengingat kembali sungai yang pernah membuatnya terpukau saat masih balita; air yang bening, pepohonan yang rapat, dan udara yang terasa lebih sejuk. Kenangan itu masih utuh di kepalanya, tetapi bentang alam di hadapannya telah berubah.
“Semoga nanti sungainya bisa jernih lagi,” katanya pelan.
(Selesai)
***
Ahmad Supardi, SustainergyID
Tulisan ini didukung oleh Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Walhi Sumatera Selatan.





Tinggalkan komentar