
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Selatan menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di Sumatera Selatan tidak lagi dapat dianggap sebagai bencana musiman. Berulangnya kebakaran, terutama di wilayah konsesi perusahaan, menunjukkan persoalan tata kelola lahan, pencegahan kebakaran, pengawasan pemerintah, dan penegakan hukum terhadap korporasi.
Berdasarkan analisis WALHI Sumsel terhadap data hotspot pada 1–21 Agustus 2026, terdapat sedikitnya 1.091 hotspot di wilayah konsesi perusahaan. Sebanyak 524 titik berada di 17 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)/Hutan Tanaman Industri (HTI), sedangkan 567 titik lainnya berada di 47 perusahaan perkebunan.
Sejumlah perusahaan tercatat memiliki konsentrasi hotspot tinggi. PT Sentosa Bahagia Bersama memiliki 133 hotspot, PT Musi Hutan Persada 104, PT Bumi Pratama Usaha Jaya 100, PT Paramitra Mulia Langgeng 91, PT Golden Blossom Sumatera 67, PTPN VII Cinta Manis 59, dan PT Segula Energi Sawit 59.
Deputi Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan, Febrian Putra Sopah, mengatakan keberadaan hotspot di wilayah konsesi semestinya menjadi dasar untuk mengevaluasi sistem pencegahan kebakaran yang diterapkan perusahaan.
“Ketika hotspot terus terkonsentrasi di wilayah konsesi, evaluasi tidak boleh berhenti pada siapa yang memadamkan api setelah kebakaran terjadi,” kata Febrian pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Menurut dia, pemerintah perlu memeriksa pelaksanaan kewajiban perusahaan, mulai dari pencegahan, pengelolaan risiko, pemantauan, kesiapsiagaan, pengendalian sumber api hingga perlindungan kawasan yang berada dalam tanggung jawab perusahaan.

Gambut Memperbesar Risiko
Risiko kebakaran semakin besar karena sebagian hotspot berada di ekosistem gambut. Analisis WALHI Sumsel terhadap data Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) menemukan 542 hotspot di wilayah KHG yang dianalisis.
Hotspot tersebut antara lain berada di KHG Sungai Medak–Sungai Lalan sebanyak 86 titik, KHG Sungai Sugihan–Sungai Lumpur 62 titik, KHG Sungai Musi–Sungai Blidah 61 titik, KHG Sungai Musi–Sungai Aek Lematang 48 titik, dan KHG Sungai Rumpit–Sungai Rawas 44 titik.
WALHI menilai kebakaran di gambut tidak dapat diperlakukan sama dengan kebakaran di ekosistem non-gambut. Ketika gambut mengering dan terbakar, api dapat menjalar ke lapisan bawah permukaan sehingga lebih sulit dideteksi dan dipadamkan. Kebakaran gambut juga menghasilkan emisi besar dan meningkatkan risiko kebakaran berulang.
Karena itu, menurut WALHI, pengelolaan tata air, pencegahan pengeringan gambut, dan perlindungan ekosistem harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan karhutla.
WALHI Sumsel juga menyoroti sejumlah perusahaan yang disebut memiliki riwayat kebakaran dan kembali mengalami kebakaran pada 2026.
PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP), perusahaan HTI, tercatat mengalami karhutla pada 2019. Perusahaan tersebut kemudian disegel dan dikenai sanksi administratif. Pada 2026, kebakaran kembali terjadi di wilayah perusahaan itu dan kembali dilakukan penyegelan.
Kasus serupa disebut terjadi di PT Bintang Harapan Palma. Perusahaan tersebut memiliki catatan karhutla pada 2023 yang kemudian berujung pada putusan atau hukuman yang memuat kewajiban pemulihan. Pada 2026, kebakaran kembali terjadi dan perusahaan tersebut kembali disegel.
PTPN VII Cinta Manis juga menjadi sorotan. Berdasarkan analisis WALHI Sumsel hingga 21 Agustus 2026, terdapat 59 hotspot di wilayah perkebunan perusahaan tersebut.
Febrian mengatakan kebakaran berulang semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sanksi dan kewajiban pemulihan yang telah dijatuhkan sebelumnya.
“Penyegelan setelah kebakaran bukanlah ukuran keberhasilan pencegahan. Sanksi setelah api muncul juga tidak boleh menjadi substitusi atas kewajiban negara memastikan kebakaran tidak terjadi sejak awal,” ujarnya.
Data yang dihimpun WALHI menunjukkan, hingga 23 Agustus 2026, karhutla di Sumatera Selatan mencapai 1.926 hektare dengan 1.520 kejadian. WALHI juga mencatat sedikitnya 259.297 warga Sumatera Selatan menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap karhutla.

Perempuan Menanggung Dampak
Solidaritas Perempuan Palembang menilai dampak karhutla tidak dirasakan secara merata. Perempuan, anak-anak, dan lansia, terutama mereka yang tinggal di sekitar wilayah konsesi, menjadi kelompok yang rentan terdampak.
Mutia Maharani dari Solidaritas Perempuan Palembang mengatakan dampak kebakaran tidak berhenti pada pencemaran udara. Di sekitar perkebunan tebu skala besar, termasuk kawasan PTPN VII Cinta Manis, api disebut telah menyambar dan merusak kebun milik warga, termasuk kebun perempuan.
“Asap pekat dan bunga asap atau langas mengotori rumah, pakaian, serta sumber air bersih domestik,” kata Mutia.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat perempuan harus bekerja lebih keras untuk merawat anggota keluarga yang sakit akibat paparan asap. Aktivitas ekonomi dan penghidupan sehari-hari juga terganggu karena warga membatasi kegiatan di luar rumah.
“Karhutla bukan sekadar persoalan asap, melainkan krisis kemanusiaan serius yang menghantam kelompok paling rentan: perempuan, anak-anak, dan lansia,” ujarnya.
WALHI juga menyoroti munculnya pengakuan mengenai praktik pembakaran lahan tebu dengan alasan meningkatkan rendemen dan kadar manis tebu dalam rapat koordinasi karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto.
Febrian mengatakan, jika pembakaran dilakukan sebagai bagian dari metode produksi, penelusuran hukum tidak semestinya berhenti pada pekerja di lapangan.
“Jika ditemukan bukti bahwa pembakaran merupakan bagian dari praktik produksi, terdapat instruksi, pembiaran, kelalaian sistemik, atau keuntungan yang diperoleh korporasi, maka penyidikan harus bergerak menuju aktor pengendali, pengambil keputusan, pimpinan perusahaan, dan entitas korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi,” katanya.

Desak Audit dan Penegakan Hukum
WALHI Sumsel dan Solidaritas Perempuan Palembang mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan aparat penegak hukum melakukan audit terhadap perusahaan dengan konsentrasi hotspot tinggi.
Mereka meminta pemerintah memeriksa kewajiban pencegahan kebakaran, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, sistem pemantauan, pengelolaan tata air, serta kewajiban lingkungan perusahaan, terutama yang berada di wilayah gambut.
Mereka juga mendesak pemerintah menindak perusahaan yang memiliki pola kebakaran berulang, termasuk mengevaluasi pelaksanaan sanksi administratif, penyegelan, proses hukum, dan kewajiban pemulihan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berulang, pemerintah diminta menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk pencabutan perizinan dan hak guna usaha sesuai mekanisme hukum.
Selain itu, pemerintah diminta memastikan kewajiban pemulihan benar-benar dilaksanakan dan membuka data kepada publik mengenai lokasi kebakaran, perusahaan yang wilayahnya terbakar, hasil pemeriksaan, status perizinan, sanksi, proses penegakan hukum, serta pelaksanaan pemulihan.
WALHI dan Solidaritas Perempuan juga meminta pemerintah menghentikan praktik pembakaran tebu sebagai metode produksi serta mendorong penerapan green cane harvesting atau pemanenan tebu tanpa pembakaran.
Mereka menilai korporasi yang terbukti bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban atas kerugian ekologis dan dampak kesehatan yang ditimbulkan, termasuk pemulihan lingkungan dan dukungan terhadap penanganan kesehatan masyarakat terdampak sesuai ketentuan hukum.
Bagi kedua organisasi tersebut, karhutla bukan sekadar persoalan api, melainkan persoalan tata kelola lahan, tanggung jawab korporasi, perlindungan ekosistem, penegakan hukum, dan keselamatan masyarakat.
Selama penanganan lebih banyak dilakukan setelah kebakaran terjadi, sementara persoalan pada konsesi dan sistem produksi tidak dibenahi, mereka menilai karhutla akan terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung dampaknya.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID




Tinggalkan komentar