Aksi simbolik bertajuk “SUMSEL LUMBUNG ASAP” di lahan terbakar di Sumatera Selatan, Jumat, 14 Agustus 2026. Foto: Walhi Sumsel.

Di tengah persiapan Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan, WALHI Sumatera Selatan menggelar aksi simbolik bertajuk “Sumsel Lumbung Asap” di lahan yang terbakar. Mereka mengkritik penanganan kebakaran hutan dan lahan yang dinilai masih berfokus pada pemadaman setelah api muncul, bukan mencegah kebakaran dan membenahi tata kelola ruang.

Galang Suganda, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel menilai karhutla tidak semata-mata berkaitan dengan musim kemarau atau bencana alam. Kebakaran, menurutnya, berkaitan pula dengan perubahan bentang alam, pengelolaan lahan, aktivitas di dalam kawasan, lemahnya pencegahan dan pengawasan.

“Tanggung jawab para pihak yang menguasai atau mengelola lahan harus jadi sorotan,” kata Galang, Jum’at, 14 Agustus 2026.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan mencatat 154 kejadian karhutla dengan luas terbakar 305,39 hektare hingga 13 Juni 2026. Pada Januari-April 2026 saja, luas lahan terbakar mencapai 182,54 hektare. Angka itu lebih tinggi dibanding periode yang sama pada 2024 dan 2025.

Bagi WALHI, angka tersebut menunjukkan kebakaran bukan persoalan yang selesai ketika api padam. Ada pola berulang dan persoalan ekologis yang belum terselesaikan.

Temuan itu diperkuat analisis spasial WALHI Sumsel menggunakan data Sistem Monitoring Hutan dan Lahan (SIPONGI) Kementerian Kehutanan. Sepanjang 1 Januari-8 Agustus 2026, mereka mengidentifikasi 1.330 hotspot di dalam kawasan konsesi. Sebanyak 866 titik berada di konsesi hutan tanaman industri dan 464 titik di konsesi perkebunan.

WALHI menegaskan hotspot bukan bukti bahwa pemegang konsesi atau pihak tertentu telah melakukan pembakaran. Titik panas, kata mereka, harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi di lapangan.

Verifikasi itu, menurut WALHI, perlu melihat kondisi lahan, pola pengelolaan kawasan, sistem pencegahan kebakaran, respons perusahaan terhadap kemunculan hotspot, serta pelaksanaan fungsi pengawasan pemerintah.

“Api tidak muncul di ruang yang kosong,” demikian salah satu pokok kritik WALHI dalam aksi tersebut.

Karena itu, organisasi lingkungan tersebut meminta pemerintah tidak berhenti pada pertanyaan mengenai lokasi titik panas. Status dan penguasaan lahan, aktivitas di kawasan, upaya pencegahan, serta pihak yang memiliki kewajiban menjaga kawasan perlu ditelusuri ketika kebakaran berulang terjadi.

Baca: Sumsel dalam Kepungan Asap

 Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat memadamkan karhutla di salah satu wilayah Sumsel. (Foto: Dok. BPBD Sumsel)

Selama ini, WALHI menilai penanganan karhutla masih terlalu reaktif: api muncul, pemadaman dilakukan, api padam, lalu persoalan dianggap selesai. Padahal, lahan yang terbakar membutuhkan pemulihan dan kawasan dengan riwayat kebakaran berulang perlu mendapat pengawasan lebih ketat.

Kawasan konsesi dan wilayah yang berulang kali terbakar, kata WALHI, semestinya menjadi prioritas dalam pencegahan, pemantauan, verifikasi, pengawasan, penegakan tanggung jawab, dan pemulihan ekosistem.

Persoalan karhutla juga tidak berhenti pada kerusakan lahan. Asap dapat mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi, serta keberlanjutan ekosistem.

Atas persoalan tersebut, WALHI mengaitkan persoalan karhutla dengan kemerdekaan. Menjelang peringatan 17 Agustus 2026, mereka mempertanyakan masih munculnya ancaman asap di Sumatera Selatan.

“81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Napas Kami Masih Terjajah?” menjadi pesan utama dalam aksi simbolik tersebut.

Bagi WALHI, kalimat itu bukan sekadar slogan. Mereka menganggap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari makna kemerdekaan.

WALHI Sumsel mendesak pemerintah memperkuat pencegahan karhutla, memverifikasi dan menginvestigasi hotspot, memastikan tanggung jawab pemegang izin, memperketat pengawasan kawasan konsesi, membuka informasi kepada publik, serta memulihkan ekosistem yang telah terbakar.

***

Ahmad Supardi, SustainergyID

Tinggalkan komentar

Sedang Tren