Kematian induk dan anak gajah Sumatra sebagai bukti lemahnya penegakan hukum serta dominasi kepentingan ekonomi terhadap ekologi di Indonesia. Foto: Hadly Vavaldi di Wikimedia Commons

Gajah jantan bernama Indra di Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, mati pada 22 Juni 2026 lalu. Sebelumnya, gajah jinak jantan itu telah puluhan tahun menjadi bagian penting dalam upaya konservasi Gajah Sumatera.

Kepala Balai TNWK MHD Zaidi mengatakan gajah berusia 42 tahun itu bukan sekadar satwa binaan, melainkan bagian dari sejarah panjang konservasi Gajah Sumatera di Way Kambas.

“Indra telah memberikan kontribusi besar dalam berbagai kegiatan lapangan dan penanganan konflik satwa liar. Kepergiannya menjadi kehilangan besar bagi kami,” katanya, akhir Juni lalu.

Kematian induk gajah tak hanya itu, Pada awal Februari 2026, seekor gajah Sumatra ditemukan mati tanpa kepala dan gading hilang di area konsesi hutan tanaman di Riau. Selain itu, dua gajah juga dilaporkan mati di konsesi perusahaan Bentang Alam Seblat pada akhir April 2026.

Kematian induk dan anak gajah Sumatra dinilai bukan sekadar insiden kematian satwa liar. Pakar konservasi IPB University, Abdul Haris Mustari, menyebut peristiwa itu mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan masih dominannya kepentingan ekonomi dibanding perlindungan ekosistem.

“Hukum lebih bersifat simbolik daripada operasional. Penindakan biasanya baru dilakukan setelah gajah mati atau kasusnya viral di media,” kata Mustari.

Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk melindungi satwa liar, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Namun, persoalan utamanya bukan terletak pada regulasi, melainkan pelaksanaannya. Menurut Mustari, pengawasan di lapangan masih lemah, jumlah aparat konservasi terbatas, dan penegakan hukum belum mampu menimbulkan efek jera.

Ia memperkirakan populasi gajah Sumatra kini hanya sekitar 1.000 individu yang tersebar di 22 bentang alam di Sumatra. Sementara populasi harimau sumatra diperkirakan tinggal sekitar 500 hingga 600 individu di alam liar.

Mustari mengatakan kedua satwa itu merupakan spesies kunci (keystone species), sekaligus satwa payung (umbrella species) dan satwa ikonik (flagship species). Perlindungan terhadap habitat gajah dan harimau, kata dia, akan ikut menjaga keanekaragaman hayati di Pulau Sumatra.

Menurut Mustari, ancaman terbesar terhadap kedua satwa tersebut adalah hilangnya habitat akibat deforestasi dan perburuan liar.

“Kasus kematian satwa-satwa kunci ini terutama disebabkan deforestasi yang semakin masif sehingga habitatnya hilang atau menyempit, ditambah perburuan liar,” ujarnya.

Ia menjelaskan banyak kawasan yang sebelumnya menjadi habitat gajah dan harimau kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hutan tanaman industri, maupun kawasan pembangunan infrastruktur. Perubahan tutupan lahan itu memutus jalur jelajah gajah dan meningkatkan konflik dengan manusia ketika satwa masuk ke kebun atau permukiman.

Selain kehilangan habitat, gajah Sumatra juga menghadapi ancaman perburuan gading, racun, jerat, dan konflik dengan perkebunan. Adapun harimau sumatra masih menjadi sasaran jerat serta perdagangan ilegal kulit dan organ tubuh.

Menurut Mustari, perdagangan bagian tubuh satwa liar melibatkan jaringan yang terorganisasi, mulai dari pemburu, pengepul, jalur distribusi, hingga pasar internasional. Namun penegakan hukum selama ini lebih banyak menyasar pelaku di lapangan dibanding aktor utama di balik jaringan perdagangan tersebut.

Ia juga menilai kebijakan pembangunan di Indonesia masih menempatkan alam sebagai sumber daya ekonomi, bukan ekosistem yang harus dilindungi. Akibatnya, kepentingan konservasi kerap kalah oleh investasi dan ekspansi industri.

“Konservasi di Indonesia masih cenderung fokus pada spesies, bukan ekosistem. Padahal gajah dan harimau tidak bisa bertahan tanpa hutan yang utuh,” katanya.

Mustari menilai perlindungan satwa liar perlu diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten, peningkatan pengawasan, serta penyadartahuan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren