Sejumlah pelajar sekolah, mengenakan masker untuk menangkal pengaruh kabut asap yang menyelubungi kota. Foto: Bjorn Vaughn/BBC

Pukul dua siang, Senin, 24 Agustus 2026, Candra keluar dari gerbang Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jalan Lintas Timur Km 35, Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Anak 13 tahun itu baru saja menyelesaikan pelajaran. Ia mestinya tinggal pulang.

Namun, udara di luar sekolah tidak sedang bersahabat.

“Asap kabut di mana-mana,” Kata Candra.

Udara terasa pekat. Pada hari itu, indeks kualitas udara yang dipantau AQI+ menunjukkan angka 322, masuk kategori berbahaya.

Candra pulang ketika panas siang sedang tinggi dan lalu lintas di Jalan Lintas Timur masih ramai. Di antara kendaraan yang melintas dan kepulan asap, anak-anak sekolah bergerak meninggalkan halaman. Masker menjadi pelindung sederhana dari udara yang buruk.

Di tepi jalan, Elly, 46 tahun, tetap berjualan. Ia menjalani aktivitas seperti biasa di tengah udara yang tercemar. Bagi pedagang seperti Elly, menutup lapak bukan perkara sederhana.

“Kebutuhan sehari-hari tetap harus dipenuhi meski asap membuat udara tak nyaman dihirup.”

Kondisi yang dialami Candra dan Elly merupakan dampak paling dekat dari kebakaran hutan dan lahan atau karhutla. Api mungkin berada jauh dari permukiman, tetapi asapnya dapat bergerak ke ruang hidup warga.

Di Sumatera Selatan, karhutla belum berakhir.

Analisis WALHI Sumatera Selatan terhadap data hotspot periode 21–31 Agustus 2026 menunjukkan sedikitnya 11.978 hotspot tersebar di 14 kabupaten/kota. Konsentrasi tertinggi berada di Ogan Komering Ilir dengan 5.391 hotspot, disusul Musi Banyuasin 1.414 hotspot, Muara Enim 1.412 hotspot, dan Banyuasin 1.325 hotspot.

Keempat wilayah tersebut menyumbang sekitar 79,7 persen dari keseluruhan hotspot.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Selatan, Galang, mengatakan angka tersebut menunjukkan karhutla masih berada pada tingkat serius dan tidak dapat terus diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri.

“Karhutla bukan sekadar persoalan titik panas, tetapi persoalan tata kelola ruang, pengelolaan lahan, perlindungan ekosistem, pengawasan, serta pertanggungjawaban negara dan korporasi,” kata Galang pada Rabu, 3 September 2026.

Manggala Agni tengah memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (15/8/2026). (Dok.Manggala Agni)

Hotspot di Wilayah Konsesi

Persoalan semakin kompleks ketika titik panas tersebut dipetakan berdasarkan wilayah konsesi perusahaan.

Pada periode 21–31 Agustus 2026, sedikitnya 5.539 hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan. Sebanyak 4.383 hotspot berada di wilayah HTI atau PBPH, sedangkan 1.156 lainnya berada di wilayah perkebunan.

Dengan angka tersebut, sekitar 46,2 persen hotspot dalam analisis tersebut berada di wilayah konsesi perusahaan.

Analisis pada periode 1–21 Agustus 2026 juga menunjukkan sedikitnya 1.091 hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan. Sebanyak 524 titik berada di 17 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI), sedangkan 567 titik lainnya berada di 47 perusahaan perkebunan.

Sejumlah perusahaan tercatat memiliki konsentrasi hotspot tinggi. PT Sentosa Bahagia Bersama memiliki 133 hotspot, PT Musi Hutan Persada 104 hotspot, PT Bumi Pratama Usaha Jaya 100 hotspot, PT Paramitra Mulia Langgeng 91 hotspot, PT Golden Blossom Sumatera 67 hotspot, PTPN VII Cinta Manis 59 hotspot, dan PT Segula Energi Sawit 59 hotspot.

Deputi Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Selatan, Febrian Putra Sopah, mengatakan keberadaan hotspot di wilayah konsesi semestinya menjadi dasar untuk mengevaluasi sistem pencegahan kebakaran yang diterapkan perusahaan.

“Ketika hotspot terus terkonsentrasi di wilayah konsesi, evaluasi tidak boleh berhenti pada siapa yang memadamkan api setelah kebakaran terjadi,” kata Febrian pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Menurut dia, pemerintah perlu memeriksa pelaksanaan kewajiban perusahaan, mulai dari pencegahan, pengelolaan risiko, pemantauan, kesiapsiagaan, pengendalian sumber api, hingga perlindungan kawasan yang berada dalam tanggung jawab perusahaan.

Konsesi yang berulang terbakar, menurut dia, harus menjadi wilayah prioritas audit dengan memeriksa tata air, sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran, sarana dan prasarana, patroli, kondisi ekologis, kewajiban pemulihan, serta kepatuhan terhadap izin dan ketentuan lingkungan hidup.

“Konsesi yang berulang terbakar adalah alarm kegagalan tata kelola yang harus dijawab dengan audit, bukan sekadar pemadaman,” ujarnya.

Audit tersebut, menurut Febrian, tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif atau teguran tanpa tindak lanjut. Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pemerintah harus menggunakan instrumen sanksi administratif, perdata maupun pidana sesuai bukti dan unsur pelanggaran.

Dalam perkara yang memenuhi unsur pidana, penegakan hukum harus menelusuri aktor pengendali, pengambil keputusan, pembiaran, kelalaian sistemik, hingga keuntungan korporasi.

Tim Manggala Agni Daops Sum/XVI/Lahat saat memadamkan karhutla di Desa Teluk Limau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Foto: Manggala Agni

Ancaman di Lahan Gambut

Risiko kebakaran semakin besar karena sebagian hotspot berada di ekosistem gambut.

Analisis terhadap data Kesatuan Hidrologis Gambut atau KHG menemukan 542 hotspot di wilayah KHG yang dianalisis. Hotspot tersebut antara lain berada di KHG Sungai Medak–Sungai Lalan sebanyak 86 titik, KHG Sungai Sugihan–Sungai Lumpur 62 titik, KHG Sungai Musi–Sungai Blidah 61 titik, KHG Sungai Musi–Sungai Aek Lematang 48 titik, dan KHG Sungai Rumpit–Sungai Rawas 44 titik.

Dalam analisis lainnya, tercatat 1.171 hotspot berada di wilayah ekosistem gambut selama periode 21–31 Agustus 2026.

Kebakaran di gambut tidak dapat diperlakukan sama dengan kebakaran di ekosistem non-gambut. Ketika gambut mengering dan terbakar, api dapat menjalar ke lapisan bawah permukaan sehingga lebih sulit dideteksi dan dipadamkan.

Kebakaran gambut juga menghasilkan emisi besar dan meningkatkan risiko kebakaran berulang.

Karena itu, pengelolaan tata air, pencegahan pengeringan gambut, dan perlindungan ekosistem harus menjadi bagian utama strategi pencegahan karhutla.

Sejumlah perusahaan juga disebut memiliki riwayat kebakaran dan kembali mengalami kebakaran pada 2026.

PT Tiesico Cahaya Pertiwi (TCP), perusahaan HTI, tercatat mengalami karhutla pada 2019. Perusahaan tersebut kemudian disegel dan dikenai sanksi administratif. Pada 2026, kebakaran kembali terjadi di wilayah perusahaan itu dan kembali dilakukan penyegelan.

Kasus serupa disebut terjadi di PT Bintang Harapan Palma. Perusahaan tersebut memiliki catatan karhutla pada 2023 yang kemudian berujung pada putusan atau hukuman yang memuat kewajiban pemulihan. Pada 2026, kebakaran kembali terjadi dan perusahaan tersebut kembali disegel.

PTPN VII Cinta Manis juga menjadi sorotan. Berdasarkan analisis hingga 21 Agustus 2026, terdapat 59 hotspot di wilayah perkebunan perusahaan tersebut.

Febrian mengatakan kebakaran berulang semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas sanksi dan kewajiban pemulihan yang telah dijatuhkan sebelumnya.

“Penyegelan setelah kebakaran bukanlah ukuran keberhasilan pencegahan. Sanksi setelah api muncul juga tidak boleh menjadi substitusi atas kewajiban negara memastikan kebakaran tidak terjadi sejak awal,” ujar Febrian.

Selain audit, organisasi lingkungan itu meminta pemerintah mengevaluasi izin dan tata ruang pada wilayah yang terbukti berulang terbakar, terutama di ekosistem gambut.

Pemerintah juga didorong membuka data hotspot, lokasi dan batas konsesi, hasil pemeriksaan lapangan, status kepatuhan perusahaan, hasil audit, sanksi, proses penegakan hukum, serta perkembangan pemulihan agar dapat diawasi publik.

Pelibatan masyarakat dalam penanganan karhutla, menurut mereka, juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kewajiban negara menyediakan personel, anggaran, peralatan, dan sistem penanganan kebakaran.

Pemerintah harus memastikan korporasi tidak luput dari pertanggungjawaban.

Ketika api berada di dalam konsesi, pemegang konsesi harus menjadi bagian utama dari pemeriksaan. Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kelalaian, atau kegagalan menjalankan kewajiban, korporasi harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Perusahaan tidak boleh hanya menikmati keuntungan dari penguasaan ruang, sementara kerusakan ekologis, asap, dan biaya kesehatan dibebankan kepada masyarakat.

Sejumlah anak melihat kebakaran lahan yang mendekati permukiman warga di Kelurahan Sabaru, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (15/8/2026). (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

Asap Masuk ke Ruang Hidup Warga

Dampak karhutla tidak berhenti pada batas konsesi. Ketika api membakar hutan dan lahan, asap bergerak ke ruang hidup masyarakat di desa maupun perkotaan, memperburuk kualitas udara dan meningkatkan risiko kesehatan.

Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, terutama ketika kualitas udara memburuk akibat paparan asap karhutla.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Sumsel, Ira Primadesa, mengatakan kondisi udara pada musim kemarau perlu mendapat perhatian karena masyarakat lebih rentan mengalami gangguan pernapasan.

“Berdasarkan data Dinkes Sumsel, jumlah kasus ISPA kumulatif bulanan pada 2026 tercatat 50.651 kasus pada Januari, 45.385 kasus pada Februari, 43.503 kasus pada Maret, 36.395 kasus pada April, 36.294 kasus pada Mei, 36.294 kasus pada Juni, dan 38.345 kasus pada Juli,” kata Ira, dikutip dari JPPN pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Memasuki Agustus 2026, kasus ISPA masih ditemukan di sejumlah daerah. Pada periode 1–10 Agustus, Palembang mencatat 4.370 kasus, disusul Musi Banyuasin 1.065 kasus, Muara Enim 987 kasus, Banyuasin 812 kasus, Lahat 681 kasus, Ogan Komering Ilir 492 kasus, Ogan Ilir 407 kasus, PALI 209 kasus, dan Musi Rawas 186 kasus.

“Kelompok yang perlu mendapat perhatian lebih, yakni anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki aktivitas di luar ruangan,” kata Ira.

Paparan asap dan udara tercemar dapat memicu berbagai keluhan pernapasan, mulai dari batuk, pilek, sakit tenggorokan hingga memperburuk kondisi masyarakat yang sebelumnya telah memiliki gangguan pernapasan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meminta seluruh pemerintah daerah memastikan puskesmas membuka layanan selama 24 jam untuk mengantisipasi peningkatan kasus ISPA akibat asap dan karhutla.

Deru mengatakan telah berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota mengenai kesiapan layanan kesehatan tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi sama bupati, wali kota untuk puskesmas dibuka 24 jam untuk pelayanan ISPA. Saya harapkan untuk tidak dipungut biaya kalau untuk infeksi saluran pernapasan ini,” ujar Deru seusai Rapat Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 di Griya Agung, Senin, 31 Agustus 2026.

Hamparan lahan gambut yang terbakar. Foto: Aulia Erlangga/CIFOR

Gambut Menyimpan Api

Selain Sumatra, ancaman karhutla juga terjadi di Kalimantan dan Papua. Memadamkan kebakaran di lahan gambut bukan sekadar menghentikan kobaran api di permukaan.

Meski api terlihat padam, bara dapat bertahan dan terus menjalar di bawah permukaan. Kondisi itu membuat kebakaran gambut sulit benar-benar ditaklukkan.

Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan sekaligus Kepala Pusat Studi Bencana IPB University, Prof Bambang Hero Saharjo, mengatakan sulitnya pemadaman karhutla di Kalimantan berkaitan erat dengan karakteristik lahan gambut yang mudah mengering dan menyimpan bara di bawah permukaan.

“Sulitnya pemadaman karhutla berkaitan erat dengan karakteristik lahan gambut yang mudah mengering dan menyimpan bara di bawah permukaan,” ujarnya.

Menurut Bambang, api dapat bertahan di bawah permukaan ketika telah masuk ke lapisan gambut dan masih menyisakan material yang belum terbakar. Bara tersebut berpotensi kembali memicu kebakaran, terutama ketika hujan belum turun dan kondisi gambut tetap kering.

“Kondisi gambut yang mengering akan menjadi bahan bakar yang sangat efektif untuk terjadinya kebakaran yang berkesinambungan,” katanya.

Tantangan pemadaman tidak hanya berasal dari api, tetapi juga keterbatasan sumber daya pendukung. Ketersediaan air menjadi salah satu kendala karena muka air telah turun sehingga sumber air sulit dimanfaatkan untuk pemadaman.

Penurunan muka air membuat gambut semakin kering dan sensitif terhadap kebakaran. Fenomena El Nino dan kekeringan juga dapat mempercepat proses pengeringan.

“Sumber air lain seperti sumur bor menjadi tidak berfungsi, begitu juga kanal-kanal yang sudah dibangun, tetapi air yang tersedia sangat terbatas,” ujar Bambang.

Ketersediaan sarana dan prasarana, kapasitas pasukan pemadam, serta penguasaan pengetahuan dan keterampilan mengenai kebakaran turut menentukan efektivitas pengendalian.

Di sisi lain, sistem peringatan dini dan deteksi dini yang belum optimal dapat membuat kebakaran terlambat diketahui. Karena itu, Bambang menilai penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mendorong kepatuhan dan mencegah pembakaran berulang.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014, pemerintah menetapkan tinggi muka air tanah di lahan gambut paling dalam 40 sentimeter di bawah permukaan gambut. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kondisi gambut tetap lembap.

“Pemantauan tinggi muka air agar tetap kurang dari 40 cm, penguatan sistem peringatan dan deteksi dini, serta prioritas pada kegiatan pencegahan harus dilakukan secara konsisten,” tuturnya.

Untuk mencegah kebakaran berulang, Bambang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan gambut, termasuk ketentuan mengenai ketebalan gambut yang dapat dimanfaatkan.

“Pencegahan harus menjadi prioritas utama dengan menjaga gambut tetap basah, memperkuat deteksi dini, dan memastikan seluruh pihak terlibat dalam pengelolaan gambut secara berkelanjutan,” katanya.

Sistem deteksi dini berbasis Peat Fire Vulnerability Index atau PFVI yang mampu memprediksi tingkat kerentanan kebakaran hingga 14 hari ke depan. Foto: Sciencedirect.com

Teknologi Membaca Risiko 14 Hari Lebih Awal

Pencegahan kebakaran gambut juga dikembangkan melalui pendekatan ekohidrologi.

Guru Besar Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam IPB University, Prof Muh Taufik, mengembangkan sistem deteksi dini berbasis Peat Fire Vulnerability Index atau PFVI yang mampu memprediksi tingkat kerentanan kebakaran hingga 14 hari ke depan.

Prof Taufik menjelaskan sistem PFVI telah diterapkan di kawasan prioritas restorasi gambut sejak 2021 melalui kerja sama dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove atau BRGM.

“Ini sudah diterapkan di BRG sejak 2021 dan BRGM hingga tahun 2024 pada enam provinsi utama, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat,” jelasnya dalam Sidang Terbuka Orasi Ilmiah Guru Besar IPB University di Kampus Dramaga pada Oktober tahun lalu.

Menurut Taufik, salah satu persoalan utama adalah pemanfaatan “jendela waktu” 14 hari untuk melakukan mitigasi sebelum kebakaran terjadi.

“Lokasi rawan kebakaran sebenarnya bisa diidentifikasi lebih awal. Tapi dana daerah baru bisa digunakan setelah bencana terjadi, bukan untuk antisipasi. Itu problem utama yang kita hadapi,” ungkapnya.

Menurut dia, luas lahan gambut Indonesia mencapai sekitar 14 juta hektare dengan cadangan karbon hingga 50 gigaton. Transformasi besar-besaran sejak 1990-an menjadi lahan pertanian dan perkebunan telah mengganggu fungsi hidrologi sehingga gambut lebih mudah terbakar.

“Penurunan tinggi muka air tanah (TMAT) di bawah 60 cm meningkatkan potensi kebakaran secara signifikan,” katanya.

Melalui pendekatan ekohidrologi, keseimbangan antara ekologi dan hidrologi dijaga agar lahan gambut tetap basah, emisi rendah, dan biodiversitas terpelihara.

“Pendekatan ini menawarkan prinsip dual-regulation antara regulasi alami dan aktivitas manusia,” ujarnya.

Dalam risetnya, Taufik mengembangkan model PFVI dengan tiga variabel utama: curah hujan, suhu udara, dan tinggi muka air tanah. Integrasi dengan Weather Research and Forecasting atau WRF memungkinkan prediksi kondisi hingga dua minggu ke depan.

Bersama timnya, ia juga mengembangkan RAMIN atau R-based Assessment for Modeling Indonesian Nature, sebuah platform daring yang menggabungkan pemodelan hidrologi, emisi karbon, dan valuasi kredit karbon.

“RAMIN menggunakan data lokal secara real-time, transparan, dan berbasis riset ilmiah,” terangnya.

Taufik menegaskan pengelolaan gambut berbasis ekohidrologi tidak hanya dapat menekan risiko kebakaran, tetapi juga mendukung agenda ekonomi hijau nasional.

“Jika kondisi gambut terjaga, kita turut menekan emisi gas rumah kaca dan mendukung target NDC pemerintah,” kata dia.

Pendekatan tersebut juga dapat mengintegrasikan sains dengan kebijakan publik. Pengambilan keputusan berbasis data ilmiah, menurut Taufik, dapat memperkuat tata kelola lingkungan yang adaptif terhadap perubahan iklim.

Bagi masyarakat seperti Candra dan Elly, teknologi deteksi dini, pengelolaan gambut, dan pengawasan konsesi pada akhirnya bukan sekadar urusan teknis.

Semakin cepat api dicegah, semakin kecil kemungkinan asap memasuki ruang hidup mereka.

***

Ahmad Supardi, SustainergyID

Tinggalkan komentar

Sedang Tren