
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendorong kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi di Indonesia. Menurutnya, besarnya potensi panas bumi belum sebanding dengan pemanfaatannya sehingga diperlukan kesiapan pengembang sekaligus penyederhanaan regulasi.
“Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geothermal supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator. Tidak bisa main sendiri-sendiri,” ujar Bahlil saat membuka The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Indonesia memiliki potensi panas bumi mencapai 23.202,77 megawatt (MW). Namun, kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi yang telah terpasang baru 2.776,39 MW atau sekitar 11,6 persen dari potensi tersebut. Dari sisi kapasitas terpasang, Indonesia berada di posisi kedua dunia setelah Amerika Serikat.
Bahlil mengatakan percepatan pengembangan panas bumi membutuhkan badan usaha yang memiliki kemampuan teknis, teknologi, pendanaan, dan sumber daya manusia yang memadai. Pemerintah, kata dia, juga terus mengevaluasi regulasi yang dinilai menghambat pengembangan proyek.
“Pengusahanya itu harus yang punya skill, punya uang, punya teknologi, dan punya tim,” kata Bahlil.
Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi panas bumi. Di antaranya insentif perpajakan serta revisi sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Pemerintah menilai aspek keekonomian masih menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan proyek geothermal.
Dorong Eksekusi Konsesi
Selain pembenahan regulasi, Bahlil meminta pelaku usaha segera merealisasikan wilayah kerja panas bumi yang telah diperoleh. Menurut dia, konsesi tidak seharusnya ditahan terlalu lama karena dapat memperlambat pengembangan energi panas bumi.
“Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan itu juga memperlambat,” tegasnya.
Bahlil juga meminta pengembangan wilayah kerja panas bumi melibatkan pemerintah daerah sejak awal. Koordinasi dengan gubernur dan pemerintah daerah dinilai penting agar persoalan administratif maupun sosial tidak menghambat proyek ketika memasuki tahap pengembangan.
“Semua wilayah kerja yang sudah ada segera ditenderkan saja. Kan ada pengembangan di Maluku, di beberapa daerah lain. Tapi gubernurnya, Pemdanya diajak bicara,” ujarnya.
Pemerintah pada 2026 menyiapkan penawaran lima Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan tujuh Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE). Lima WKP tersebut yakni Danau Ranau, Hamiding, Songgoriti, Oka Ile Ange, dan Gunung Sirung.
Pada IIGCE 2026, pemerintah juga menyerahkan Izin Panas Bumi kepada PT PLN (Persero) untuk WKP Gunung Ungaran dan PT Telaga Rano Geothermal untuk WKP Telaga Ranu.
Panas Bumi Tak Hanya untuk Listrik
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan panas bumi di luar sektor ketenagalistrikan. Bahlil menilai panas bumi dapat dikembangkan untuk kegiatan ekonomi lain sehingga memberikan efek berganda bagi masyarakat di sekitar wilayah proyek.
Pemanfaatan langsung panas bumi antara lain telah digunakan untuk pengeringan kopi di Kamojang, pengolahan gula aren di Lahendong, serta pengembangan ekstraksi mineral di Dieng.
Pengembangan panas bumi juga menjadi bagian dari rencana penambahan pembangkit dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Dalam lima tahun pertama, rencana penambahan pembangkit EBT mencapai 12,2 gigawatt (GW), sementara pada periode 2030–2034 mencapai 30,4 GW.
Bahlil menargetkan panas bumi dapat memberikan kontribusi minimal 15 persen terhadap bauran energi nasional pada 2050. Target tersebut membutuhkan dukungan teknologi, pendanaan, kepastian regulasi, serta percepatan eksekusi proyek di lapangan.
Dengan potensi yang besar tetapi pemanfaatan yang masih terbatas, pemerintah kini menghadapi tantangan untuk mengubah sumber daya panas bumi dari sekadar potensi menjadi energi yang benar-benar termanfaatkan. Percepatan regulasi dan investasi, kesiapan pengembang, serta koordinasi antara pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha menjadi sejumlah faktor penentu.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID





Tinggalkan komentar