Sejumlah wisatawan melihat semburan uap belerang yang keluar dari kawah di lereng Gunung Ungaran, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Semarang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR/YU

PT PLN (Persero) memastikan rencana pengeboran eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tidak akan dilakukan di kawasan Candi Gedong Songo.

Kepastian itu disampaikan PLN setelah rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran memicu kekhawatiran masyarakat. Kompleks Candi Gedong Songo, peninggalan Mataram Kuno, sebelumnya masuk dalam luasan wilayah eksplorasi yang direncanakan. Penolakan kemudian muncul, salah satunya melalui petisi yang ditandatangani ribuan orang.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Jawa Bagian Tengah Ferdyan Hijrah Kusuma mengatakan proyek PLTP Gunung Ungaran masih berada pada tahap perencanaan dan studi kelayakan. Proyek itu belum memasuki tahap konstruksi maupun pengeboran.

“Sampai saat ini proyek PLTP Gunung Ungaran masih berada dalam tahap perencanaan dan studi kelayakan, serta belum memasuki tahap konstruksi maupun pengeboran,” kata Ferdyan seperti dikutip Antara, Minggu (6/9/2026).

Menurut dia, apabila proyek memasuki tahap eksplorasi, penentuan titik pengeboran akan mengacu pada hasil kajian teknis dan berbagai ketentuan yang berlaku.

“Apabila nantinya kegiatan memasuki tahap eksplorasi, lokasi pengeboran akan ditentukan dengan mempertimbangkan hasil kajian teknis, ketentuan zonasi, serta aturan perlindungan cagar budaya yang berlaku,” ujarnya.

PLN menyatakan kajian pengembangan panas bumi tersebut tidak hanya mencakup aspek teknis. Faktor keselamatan, lingkungan, sosial, tata ruang, perizinan, hingga pelestarian cagar budaya akan menjadi pertimbangan sebelum eksplorasi dilakukan.

Candi Gedong Songo berada di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah. Foto: celebrities.id/Instagram @ayojalan

Warga Khawatir Sumber Air Terganggu

Kekhawatiran masyarakat tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Candi Gedong Songo. Sejumlah warga juga mempertanyakan potensi dampak eksplorasi terhadap sumber air di kawasan Gunung Ungaran.

Salah satunya disampaikan melalui petisi bertajuk “Selamatkan Gunung Ungaran: Tolak Pengeboran yang Mengancam Sumber Air dan Masa Depan Kita”. Petisi tersebut diluncurkan seorang warga bernama Heru P di situs web change.org pada 27 Agustus 2026.

Dalam petisi tersebut, Heru menyebut Gunung Ungaran memiliki peran penting sebagai sumber air bagi masyarakat dan sektor pertanian. Ia mengatakan warga mulai merasakan berkurangnya ketersediaan air ketika musim kemarau dalam beberapa tahun terakhir.

“Masalah utamanya adalah masyarakat membutuhkan jaminan bahwa sumber air dan lingkungan Gunung Ungaran tidak akan dikorbankan tanpa adanya keterbukaan informasi, kajian yang kuat, serta keterlibatan masyarakat yang terdampak,” kata Heru.

PLN mengatakan kekhawatiran mengenai sumber air menjadi bagian dari kajian yang dilakukan sebelum eksplorasi.

Ferdyan mengatakan PLN bersama pihak terkait akan mengkaji kebutuhan air, potensi dampak lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

“PLN menghormati perhatian dan aspirasi masyarakat terkait rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Ungaran. Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum memasuki tahap konstruksi maupun pengeboran,” ujarnya.

Menurut Ferdyan, masukan masyarakat juga akan menjadi bagian dalam proses perencanaan. PLN, kata dia, memahami bahwa keberadaan sumber air dan keberlangsungan aktivitas sosial masyarakat merupakan aspek penting dalam pengembangan panas bumi.

Sebelum menentukan titik sumur, PLN akan melakukan penelitian geologi dan geofisika untuk memetakan kondisi bawah permukaan. Kajian tersebut mencakup kondisi batuan, air, panas, serta struktur geologi yang menjadi dasar penentuan lokasi pengeboran.

Potensi Listrik 55 MW

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membidik potensi panas bumi Gunung Ungaran untuk dikembangkan menjadi pembangkit listrik berkapasitas sekitar 55 megawatt (MW).

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Jawa Tengah Dwi Suryono mengatakan apabila hasil eksplorasi menunjukkan potensi yang memadai, listrik dari PLTP tersebut dapat disalurkan ke sistem interkoneksi Jawa, Madura, dan Bali.

Pembangkit ditargetkan mulai beroperasi secara komersial atau commercial operation date (COD) pada 2031.

Namun, potensi tersebut masih harus dibuktikan melalui pengeboran. Dwi mengatakan pengeboran eksplorasi diperkirakan mencapai kedalaman 1.900-2.200 meter.

Wilayah eksplorasi panas bumi Gunung Ungaran mencapai 29,88 hektare. Menurut Dwi, pengeboran tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan pada titik yang dinilai memiliki potensi berdasarkan hasil penelitian sebelumnya.

“Eksplorasi ini adalah bagian dari pembuktian dari studi tidak langsung. Apakah betul di bawah itu ada potensi panas bumi, maka perlu dilakukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter,” kata Dwi seperti dikutip Antara.

Dwi mengatakan pembangunan fisik nantinya hanya menggunakan sebagian kecil dari total luas wilayah eksplorasi. Penentuan lokasi juga mempertimbangkan kesiapan infrastruktur dan hasil penelitian mengenai potensi panas bumi.

Wilayah kerja panas bumi tersebut berada di Kabupaten Semarang dan sebagian lainnya berada di kawasan perbatasan Kabupaten Kendal.

Instalasi sumur geothermal atau panas bumi milik PT Geo Dipa Energi di dataran tinggi Dieng Desa Pranten, Bawang, Batang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/ANIS EFIZUDIN

Investasi Rp5,3 Triliun

Jika hasil eksplorasi sesuai dengan perkiraan, pengembangan PLTP Gunung Ungaran diperkirakan membutuhkan investasi sekitar US$300 juta atau Rp5,32 triliun dengan asumsi kurs Rp17.750 per dolar AS.

Dwi mengatakan seluruh tahapan pengembangan akan melalui proses perizinan, termasuk izin lingkungan dan pelibatan masyarakat.

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM,” ujarnya.

Penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 menjadi salah satu dasar persiapan eksplorasi. Melalui keputusan tersebut, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) kepada PLN.

Selanjutnya, proyek harus memenuhi sejumlah tahapan perizinan, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta izin lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi,” kata Dwi.

Menurut dia, tahapan perizinan akan berlangsung pada 2026-2029. Adapun pengeboran eksplorasi diperkirakan baru dilakukan pada akhir 2028 atau 2029.

Pemerintah Klaim Teknologi Dapat Dikelola Berkelanjutan

Untuk menjawab kekhawatiran mengenai dampak pengembangan panas bumi, Dwi mencontohkan PLTP Kamojang di Jawa Barat yang telah beroperasi selama puluhan tahun.

Menurut dia, pengembangan panas bumi dapat berlangsung secara berkelanjutan apabila dikelola dengan baik dan mengikuti ketentuan lingkungan.

Dwi juga menyebut bauran energi baru dan terbarukan di Jawa Tengah saat ini telah mencapai 22,3 persen. Angka tersebut melampaui target dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) 2025 sebesar 12,32 persen.

Potensi panas bumi Jawa Tengah, kata dia, tidak hanya terdapat di Gunung Ungaran. Sejumlah wilayah lain yang memiliki potensi panas bumi antara lain Dieng, Baturaden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.

“Yang sudah beroperasi di Dieng 70 MW, on progress fase dua 55 MW. Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi. Baturaden masih off, di Guci juga masih off,” ujarnya.

Pengembangan Gunung Ungaran kini masih berada pada tahap perencanaan dan studi. Dengan demikian, lokasi pasti pengeboran, dampak terhadap sumber air, serta kelayakan pembangunan PLTP masih menunggu hasil kajian dan tahapan perizinan yang harus dilalui.

***

Ahmad Supardi, SustainergyID

Tinggalkan komentar

Sedang Tren