
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Regional Jawa mendesak pemerintah segera menjalankan transisi energi yang berkeadilan dengan mempercepat penghentian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan memperkuat pengembangan energi terbarukan yang tidak merusak lingkungan maupun ruang hidup masyarakat.
Desakan itu disampaikan melalui dokumen kertas kebijakan (policy brief) yang disusun bersama oleh WALHI Jawa Timur, WALHI Yogyakarta, WALHI Jawa Tengah, dan WALHI Jakarta. Dalam dokumen tersebut, WALHI menilai pemerintah belum menunjukkan komitmen kuat untuk keluar dari ketergantungan pada energi fosil, meski telah berulang kali menyatakan komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca.
Perwakilan WALHI Regional Jawa, Pradipta Indra Ariono, mengatakan ketidakkonsistenan pemerintah terlihat dari sejumlah regulasi dan dokumen perencanaan sektor energi. Menurut dia, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025, hingga Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) belum secara tegas mewajibkan pensiun dini PLTU batu bara.
Di saat yang sama, kata Indra, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034 masih memperlihatkan dominasi batu bara dalam sistem kelistrikan Jawa, Madura, dan Bali. Produksi listrik dari PLTU bahkan diproyeksikan meningkat dari 185.202 gigawatt jam pada 2025 menjadi 205.012 gigawatt jam pada 2030.
“Pemerintah terus menunda transisi energi berkeadilan dan tidak mau beranjak dari batu bara. Bahkan ada upaya memperpanjang usia PLTU melalui solusi-solusi palsu seperti co-firing biomassa,” kata Indra.
Menurut WALHI, berbagai kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih mempertahankan infrastruktur energi fosil melalui sejumlah skema, seperti pembangkit captive untuk kawasan industri, pencampuran biomassa pada PLTU (co-firing), hingga penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau carbon capture and storage (CCS/CCUS).
Organisasi lingkungan itu menilai pendekatan tersebut tidak menyelesaikan persoalan mendasar krisis iklim. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai hanya memperpanjang umur pembangkit batu bara dan memperbesar beban sosial serta lingkungan yang ditanggung masyarakat di sekitar wilayah tambang maupun kawasan PLTU.
Selain menyoroti batu bara, WALHI juga mengkritik arah pengembangan energi yang dinilai berisiko tinggi, seperti panas bumi dan gas bumi. Menurut Indra, sejumlah proyek panas bumi di Pulau Jawa telah memunculkan persoalan ekologis dan konflik dengan masyarakat setempat.
Ia mencontohkan berbagai persoalan yang muncul di kawasan proyek panas bumi Gunung Slamet yang mencakup wilayah Banyumas, Purbalingga, Pemalang, Tegal, dan Brebes. WALHI juga menyoroti gangguan terhadap ekosistem dan sumber air di kawasan Telaga Ngebel serta potensi ancaman kebocoran gas hidrogen sulfida (H2S) di kawasan Dieng.
“Pemerintah harus menghentikan proyek-proyek transisi energi yang problematik seperti geothermal dan ekspansi gas karena hanya menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan warga,” ujar Indra.
Kritik serupa diarahkan kepada ekspansi industri minyak dan gas di Laut Jawa. WALHI menilai perluasan blok migas semakin mempersempit ruang tangkap nelayan dan mengganggu sumber penghidupan masyarakat pesisir. Organisasi itu menyinggung penolakan nelayan di Kepulauan Kangean terhadap rencana perluasan blok migas yang muncul sepanjang 2025.
Sementara itu, Pengkampanye Iklim dan Isu Global WALHI Nasional, Patria Rizky Ananda, meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengambil peran lebih aktif dalam mengawal arah transisi energi nasional. Menurut dia, kementerian tidak cukup hanya berfokus pada pencapaian target penurunan emisi, tetapi juga harus memastikan setiap kebijakan energi memenuhi prinsip keadilan ekologis.
“KLH harus berani mengoreksi arah transisi energi nasional yang masih dipenuhi solusi palsu seperti co-firing biomassa, CCS/CCUS, ekspansi gas, dan geothermal bermasalah,” kata Patria.
WALHI menilai satu dekade setelah Perjanjian Paris disepakati, kebijakan energi Indonesia masih memperlihatkan ketergantungan yang kuat terhadap energi fosil. Akibatnya, dampak sosial dan ekologis dari proyek-proyek energi masih banyak ditanggung oleh masyarakat di tingkat lokal.
Melalui policy brief tersebut, WALHI mendesak pemerintah melakukan koreksi mendasar terhadap arah kebijakan energi nasional. Organisasi itu meminta percepatan pensiun dini PLTU batu bara, penghentian skema co-firing biomassa, CCS/CCUS, serta pembatasan ekspansi gas. Sebagai gantinya, pemerintah didorong memperkuat pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas yang dinilai lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada keselamatan lingkungan serta masyarakat.
Bagi WALHI, transisi energi tidak boleh sekadar menjadi instrumen pengurangan emisi. Transisi harus memastikan perlindungan ruang hidup warga, pemulihan ekologi, dan demokratisasi akses energi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID.





Tinggalkan komentar