
Keberatan yang diajukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tidak menghentikan penyelidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap dugaan pelanggaran ekspor logam tanah jarang (LTJ) melalui Batam, Kepulauan Riau. Satgas menyatakan proses hukum tetap berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan uji laboratorium terhadap material yang ditemukan dalam kontainer ekspor.
Kasus ini bermula dari laporan TNI Angkatan Laut mengenai penindakan terhadap kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PKH bersama aparat terkait melakukan pemeriksaan terhadap 25 kontainer di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meninjau langsung lokasi bersama Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum TNI, Letnan Jenderal Richard Tampubolon. Dari total 25 kontainer yang diperiksa, petugas membuka 15 kontainer untuk mencocokkan dokumen ekspor dengan kondisi fisik barang.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan hasil pemeriksaan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran dalam tata niaga ekspor. Tim, kata dia, menemukan sejumlah barang bukti setelah melakukan sinkronisasi dokumen dengan muatan yang berada di dalam kontainer.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor,” kata Barita dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Mei 2026.
Menurut Barita, temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi fisik barang yang akan diekspor. Hasil pemeriksaan lapangan kemudian diperkuat melalui pengambilan sampel dan uji laboratorium.
Satgas mengklaim indikasi pelanggaran ditemukan setelah penyidik melakukan pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer. Temuan itu selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam Satgas PKH untuk ditindaklanjuti.
“Dokumennya benar, tetapi isinya diduga tidak sesuai. Karena itu dilakukan pemeriksaan fisik dengan membuka segel kontainer. Semua prosesnya direkam dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Barita.
Ia mengatakan penyidik TNI AL bekerja berdasarkan bukti dan hasil pengujian material yang dilakukan secara profesional. Menurut dia, bantahan dari pihak perusahaan merupakan hak yang dapat digunakan dalam proses hukum.
“Silakan saja, itu urusan mereka. Tapi tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara autentik,” kata Barita kepada wartawan pada Jumat, 29 Mei 2026.
Barita juga mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, PT PMM dinilai tidak kooperatif karena menolak pengujian terhadap material yang berada dalam 15 kontainer tersebut. Sikap itu, menurut dia, berbeda dengan perusahaan lain yang turut diperiksa dan bersedia membuka akses pemeriksaan fisik maupun pencocokan dokumen.
Satgas menilai perkara ini tidak sekadar menyangkut kelengkapan administrasi ekspor. Temuan yang diperoleh akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen.
“Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen,” kata Barita.
Ia menambahkan bahwa logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang tata niaga ekspornya diatur secara ketat oleh pemerintah. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses ekspor menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Di sisi lain, PT PMM membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepada perusahaan. Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mendatangi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dokumen perizinan sekaligus melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pembukaan segel 15 kontainer milik kliennya.
Poltak menegaskan tuduhan penyelundupan maupun ekspor material radioaktif tidak berdasar. Menurut dia, perusahaan telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, mulai dari izin usaha industri, izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, rencana kerja dan anggaran biaya, hingga persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
“Kami membawa bukti bahwa seluruh dokumen perizinan dan dokumen kepabeanan untuk 15 kontainer tersebut lengkap,” kata Poltak.
Ia juga menyebut material yang akan diekspor telah diperiksa oleh PT Sucofindo sebagai lembaga surveyor yang ditunjuk pemerintah. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, kata Poltak, tidak ditemukan kandungan radioaktif maupun bahan berbahaya.
“Kalau barang kami mengandung radioaktif atau barang berbahaya, tentu Sucofindo tidak akan mengeluarkan surat, dan Bea Cukai tidak akan menerbitkan pemberitahuan ekspor barang,” ujarnya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Satgas PKH menyatakan akan menelusuri seluruh dokumen perizinan, rantai distribusi, serta kesesuaian antara dokumen dan muatan barang sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Bagi Satgas, perkara ini menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan sumber daya alam strategis dilakukan sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan negara.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID




Tinggalkan komentar