
Banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak sekadar peristiwa alam. Di balik derasnya arus dan longsoran material, para akademisi melihat ada persoalan tata kelola lingkungan yang lebih dalam dan bersifat sistemik.
Dikutip dari Kompas.com, Guru Besar Teknik Sipil dan Lingkungan IPB University, Chusnul Arif, menilai banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra mengindikasikan ketidaksesuaian tata kelola perizinan yang tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), khususnya di sub daerah aliran sungai (DAS). Penyusutan D3TLH terjadi seiring maraknya penerbitan izin yang didominasi konsesi berbasis komoditas ekstraktif.
“Kondisi ini mencerminkan kebijakan pemerintah yang cenderung kurang berpihak pada keberlanjutan lingkungan,” kata Chusnul Arif dalam sebuah webinar, Sabtu (27/12/2025).
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan memperparah situasi. Audit ekologis dan verifikasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dinilai belum optimal di lapangan, sementara restorasi ekologis jangka panjang nyaris absen. Akibatnya, pembangunan ekonomi yang berorientasi kapitalistik justru berbanding terbalik dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
Chusnul juga menyoroti privatisasi ruang publik yang menghilangkan akses masyarakat terhadap tanah dan air. Penguasaan sumber daya oleh usaha-usaha ekstraktif, menurut dia, meningkatkan kerentanan warga ketika bencana datang.
“Kita sering menyalahkan alam, seperti siklon tropis Senyar yang memicu hujan ekstrem. Padahal ada kelemahan tata kelola yang sifatnya sistemik,” ujarnya.
Ia menilai, penanganan pascabencana di Indonesia masih bersifat reaktif, bergerak setelah banjir terjadi, bukan mencegah sejak awal. Pola ini, kata Chusnul, membuat setiap bencana justru membuka kembali kegagalan struktural dalam mitigasi.
“Ketika sudah kejadian, baru ramai soal pencabutan izin. Ini betul-betul upaya serius atau sekadar lipsync?” katanya.
Selain itu, penyaluran bantuan sering terkendala birokrasi yang kaku. Koordinasi antarkementerian dan lembaga, serta antara pemerintah pusat dan daerah, dinilai belum solid dan terkadang terkesan saling menunjukkan peran.
Senada, Guru Besar Ilmu Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Basyuni, menyoroti minimnya edukasi kebencanaan di tingkat masyarakat. Ia menyinggung kasus korban banjir bandang di Aceh Tamiang yang meninggal di dalam mobil.
“Mereka berpikir menyelamatkan diri dengan naik ke tempat tinggi, tapi justru terjebak. Ini menunjukkan tidak adanya pemahaman bahwa kerusakan di hulu akan berdampak lebih parah di hilir,” ujarnya.
Basyuni juga menyoroti tumpukan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menurut dia, fenomena ini menjadi bukti nyata degradasi fungsi hutan. Kayu-kayu tersebut bisa berasal dari erosi berat, pembalakan liar skala besar, penebangan legal, hingga praktik pencucian kayu (wood laundering).
Bahkan, Basyuni menyebut banyak kayu gelondongan berasal dari pohon endemik Tapanuli, yang mengindikasikan adanya rantai pasok ilegal yang terorganisir.
“Sungai seharusnya membawa air jernih. Tapi yang kita lihat justru pasir, batu, dan kayu-kayu gelondongan yang tersusun rapi,” katanya.
Ia menjelaskan, hutan di dalam DAS berperan penting mengatur tata air. Kanopi pepohonan mampu menahan hingga 35 persen air hujan, sementara akar pohon dapat menyerap puluhan hingga ribuan liter air. Ketika hutan di hulu DAS melewati titik kritis tanpa pemulihan, hujan ekstrem, termasuk yang dipicu siklon tropis, akan terus berujung banjir bandang.
“Kalau hulunya tidak diperbaiki, kejadian seperti ini bisa terulang, bahkan lebih parah,” ujar Basyuni.
Sebagai solusi, Chusnul Arif mendorong perubahan paradigma tata kelola berkelanjutan. Ia mengusulkan moratorium aktivitas ekstraktif di hulu DAS Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat; menjadikan DAS sebagai unit utama perencanaan pembangunan daerah; serta melakukan restorasi hutan secara masif dan terstruktur, terutama di wilayah hulu.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dan akuntabilitas, termasuk investigasi spasial berbasis citra tutupan lahan untuk menentukan tanggung jawab perusahaan yang terlibat deforestasi. Skema ganti rugi dan pemulihan ekologis, kata dia, harus menjadi kewajiban korporasi.
Terakhir, Chusnul menilai pemerintah perlu menginternalisasi etika pembangunan berbasis environmental, social, and governance (ESG) dengan menggeser orientasi pembangunan dari eksploitasi berlebihan menuju keadilan ekologis.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID





Tinggalkan komentar