Stop Impor Solar, Pemerintah Segera Terapkan Mandatori B50 Tahun 2026. Foto: ESDM

Aroma perubahan tengah menguat di sektor energi nasional. Di tengah forum bergengsi Investor Daily Summit 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan arah baru Indonesia: mulai tahun 2026, negeri ini tak lagi bergantung pada impor solar.

Langkah berani ini menjadi bagian dari strategi besar menuju kedaulatan energi nasional, dengan penerapan program mandatori biodiesel B50, campuran bahan bakar nabati (BBN) sebanyak 50 persen dalam solar sebagai substitusi total kebutuhan impor.

“Atas arahan Bapak Presiden, sudah diputuskan bahwa 2026, insya Allah akan kita dorong ke B50. Dengan demikian, tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia,” tegas Bahlil di Jakarta, Kamis (9/10).

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari keberhasilan program biodiesel sebelumnya yang terbukti menekan impor dan menghemat devisa negara secara signifikan. Berdasarkan data Kementerian ESDM, sepanjang 2020–2025, pemanfaatan biodiesel telah menghemat devisa hingga USD40,71 miliar.

Dengan penerapan B50, pemerintah memproyeksikan tambahan penghematan devisa sebesar USD10,84 miliar hanya dalam satu tahun pelaksanaannya pada 2026.

Secara teknis, program B50 dirancang untuk menutup sisa kuota impor yang masih tersisa di bawah kebijakan B40 saat ini. Data menunjukkan bahwa pada 2025, impor solar diperkirakan masih mencapai 4,9 juta kiloliter, atau sekitar 10,58 persen dari total kebutuhan nasional. Melalui B50, komposisi Fatty Acid Methyl Ester (FAME) akan ditingkatkan sehingga seluruh kebutuhan solar nasional dapat dipenuhi dari sumber domestik.

“Ini adalah keputusan strategis dan bentuk keberpihakan negara terhadap kedaulatan energi kita. Kita tidak bisa terus bergantung pada impor yang menguras devisa dan rentan terhadap gejolak harga global. Dengan B50, kita maksimalkan potensi sawit dalam negeri, perkuat ekonomi petani, dan pastikan ketahanan energi nasional berada di tangan kita sendiri,” ujar Bahlil.

Untuk mencapai target tersebut, peningkatan kapasitas produksi FAME menjadi keharusan. Produksi perlu meningkat dari 15,6 juta kiloliter pada 2025 menjadi 20,1 juta kiloliter pada 2026.

Peningkatan ini bukan hanya soal pasokan energi, tapi juga membuka peluang kerja besar, diperkirakan mencapai 2,5 juta orang di sektor perkebunan dan 19 ribu tenaga kerja di pabrik pengolahan.

Kebijakan B50 sekaligus mempertegas visi pemerintah dalam membangun “New Economic Order”, sebuah tatanan ekonomi baru yang menempatkan energi bersih dan berdaulat sebagai fondasi pertumbuhan nasional.

***

Ahmad Supardi, SustainergyID

Tinggalkan komentar

Sedang Tren