
Bau menyengat itu pertama kali tercium pada Senin malam, 2 Februari 2026. Winarno, seorang warga di sekitar kawasan hutan Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, awalnya mengira hanya bangkai satwa biasa. Namun langkah kakinya terhenti ketika ia menemukan seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) tergeletak tak bernyawa, dalam kondisi membusuk dan tanpa kepala.
“Saya mencium bau busuk dari arah hutan. Setelah dicari, ternyata ada bangkai gajah, kondisinya sudah tidak utuh,” kata Winarno.
Temuan ini menambah daftar panjang kematian satwa dilindungi di Sumatera, sekaligus membuka kembali luka lama soal perburuan liar dan rapuhnya perlindungan satwa di lanskap hutan produksi.
Bangkai gajah tersebut ditemukan di kawasan lindung Blok Ukui, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara. Lokasi ini berada di dalam areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP).
Laporan pertama justru datang dari pihak perusahaan. Pada Senin, 2 Februari 2026, PT RAPP melaporkan temuan tersebut ke Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui kemudian memastikan bahwa gajah jantan tersebut telah mati dalam kondisi pembusukan lanjut.
Nekropsi dan Dugaan Luka Tembak
Sehari setelah laporan warga, Selasa, 3 Februari, aparat kepolisian dari Polres Pelalawan dan Polsek Ukui mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara. Keesokan harinya, Rabu, 4 Februari, tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Pelalawan, Polsek Ukui, Ditreskrimsus Polda Riau, Bidlabfor Polda Riau, serta BBKSDA Riau melakukan nekropsi langsung di lokasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah tersebut berjenis kelamin jantan, diperkirakan berusia di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari bedah bangkai, ditemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mengatakan penyelidikan masih berlangsung. “Kami melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi untuk mengetahui penyebab kematian gajah ini,” ujarnya.
Hilangnya bagian kepala—yang kuat diduga terkait perburuan gading—menjadi fokus utama penyelidikan.
Sampel Tanah dan Penelusuran Jaringan
Untuk memperkuat pembuktian, Bidlabfor Polda Riau turut mengambil sampel tanah di sekitar lokasi kejadian. Sampel tersebut akan diperiksa di laboratorium guna mengetahui kemungkinan adanya zat berbahaya atau indikasi lain, seperti racun, jerat, atau penggunaan senjata api.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) turun tangan membongkar dugaan jaringan kejahatan di balik kematian gajah ini.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan satwa liar. Fokus kami bukan hanya pelaku di lapangan, tapi hingga ke pemodal atau aktor intelektual di baliknya,” tegas Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, Minggu (8/2).
Menurutnya, kejahatan terhadap satwa liar adalah kejahatan serius yang merusak ekosistem sekaligus martabat bangsa.
Selain penyelidikan pidana, tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan PT RAPP, mengingat lokasi kematian gajah berada di dalam areal konsesinya. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kewajiban pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam melindungi hutan dan satwa liar, termasuk penyediaan koridor satwa dan pengelolaan kawasan bernilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV).
Saat ini, tim gabungan dari Polda Riau, BBKSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali ke lokasi untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat proses penegakan hukum.
Gajah Sumatera merupakan satwa dilindungi dengan populasi yang terus menurun akibat perburuan liar dan kehilangan habitat. Setiap pembunuhan, perburuan, atau perdagangan bagian tubuh gajah merupakan tindak pidana yang dapat dijerat sanksi hukum berat.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID




Tinggalkan komentar