
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengambil langkah darurat dengan menghentikan paksa sumber emisi di delapan perusahaan besar di wilayah Jabodetabek. Langkah ini ditempuh setelah patroli intensif menemukan cerobong industri mengeluarkan asap pekat dan praktik pembakaran limbah terbuka yang mencemari udara.
Penghentian paksa tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, yang meminta pengawasan dan penegakan hukum pencemaran udara dilakukan secara ketat dan tanpa kompromi.
“Sesuai perintah Menteri LH, patroli emisi industri harus dilakukan secara intensif dan ditindaklanjuti dengan penegakan hukum terhadap pelanggaran serius. Ini adalah langkah tegas pemerintah untuk memastikan kegiatan industri tidak mencemari udara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/BPLH, Rasio Ridho Sani, dalam keterangannya di Jakarta.
Operasi intensif ini berlangsung pada 16–22 Januari 2026. Sebanyak 17 tim Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL) diterjunkan untuk menyisir 40 kawasan industri strategis di Jakarta, Bekasi, hingga Karawang. Di lapangan, petugas mendapati cerobong “hitam” yang mengeluarkan asap secara kasat mata serta aktivitas open burning yang jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil patroli dan pemeriksaan tersebut, KLH/BPLH menghentikan operasional sumber emisi berupa boiler, furnace, dan spray dryer di delapan perusahaan, yakni PT MF (Kabupaten Bekasi), PT BK (KBN Marunda, Jakarta Utara), PT MG (Kawasan JIEP, Jakarta Timur), PT KP (Bekasi Fajar Estate), PT RJ (Kawasan Jatake, Tangerang), PT PM (Kawasan Jababeka II), PT DK (Cikarang Barat), serta PT TK (Kabupaten Tangerang).
Rasio menegaskan, penghentian paksa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri di Jabodetabek.
“Tidak ada ruang bagi industri yang mencari keuntungan dengan mengorbankan kesehatan masyarakat. Kami menghentikan langsung sumber emisi di delapan perusahaan ini. Jika tetap tidak patuh, kami tidak akan ragu mencabut izin lingkungan hingga membawa kasusnya ke ranah pidana,” tegasnya.
KLH/BPLH menilai langkah ini perlu menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain yang belum optimal mengendalikan emisi dan berpotensi mencemari lingkungan. Patroli emisi industri, kata Rasio, akan terus dilakukan di 48 kawasan industri dan zona industri lainnya di Jabodetabek, serta diperluas ke wilayah lain.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang perbaikan bagi pelaku usaha yang kooperatif. Namun, toleransi tidak akan diberikan bagi pelanggaran yang terus berulang.
“Pemerintah memberi kesempatan untuk berbenah. Tapi terhadap pelanggaran berulang, penegakan hukum akan ditingkatkan secara tegas. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup,” ujar Rasio.
Perintah Menteri Hanif ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi dunia usaha: pengendalian emisi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab nyata untuk menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID





Tinggalkan komentar