
Pemerintah mengambil langkah hukum tegas terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi mencabut persetujuan lingkungan 28 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menyusul temuan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Pencabutan persetujuan lingkungan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan memberi toleransi terhadap praktik usaha yang mengabaikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa KLH/BPLH berdiri penuh di belakang keputusan Presiden dan memastikan arahan tersebut dijalankan melalui langkah hukum yang nyata.
“Sesuai dengan kewenangan kami, KLH akan mendukung dan yang paling penting, menindaklanjuti keputusan Presiden dengan melakukan pencabutan persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang diumumkan oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara,” ujar Diaz.
Keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup. KLH/BPLH menilai, perusahaan yang dicabut persetujuannya terbukti tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Sejak bencana besar melanda kawasan Sumatera bagian barat pada November 2025, KLH/BPLH telah menurunkan tim pengawas untuk melakukan audit intensif dan kajian teknis bersama para ahli. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas sejumlah perusahaan berkontribusi signifikan dalam memperparah dampak banjir dan longsor hidrometeorologi yang merugikan masyarakat luas.
Secara rinci, 28 perusahaan yang dikenai sanksi berat tersebut terdiri atas 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Dengan pencabutan persetujuan lingkungan ini, seluruh entitas tersebut kehilangan legalitas operasional dari sisi lingkungan.
KLH/BPLH menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi konkret dari amanat Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ke depan, KLH/BPLH menyatakan akan terus mengawal penegakan hukum lingkungan dan memastikan pembangunan ekonomi nasional berjalan seiring dengan perlindungan ekosistem dan keselamatan masyarakat, bukan sebaliknya.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID





Tinggalkan komentar