Foto udara kondisi jalan yang putus akibat banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Minggu (30/11/2025). Bencana banjir bandang yang terjadi pada Selasa (25/11) lalu menyebabkan rumah warga rusak, kendaraan hancur, jalan dan jembatan putus.(ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan kontribusi aktivitas korporasi terhadap kerusakan lingkungan yang memperparah banjir di wilayah tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rizal Irawan, mengatakan keenam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.

Seluruhnya beraktivitas di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatra Utara.

“Dengan total gugatan terhadap enam perusahaan tersebut sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276, sedangkan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026), dikutip dari Antara.

Rizal memastikan seluruh gugatan telah resmi diajukan pada hari yang sama. Dua gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dua gugatan ke PN Jakarta Selatan, dan satu gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Menurut Rizal, gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, sehingga negara tidak perlu membuktikan unsur kesalahan dalam aktivitas perusahaan.

“Dengan gugatan ini, kami berharap dapat memulihkan lingkungan hidup dan ekosistem yang terdampak, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujarnya.

Langkah hukum ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum lingkungan pascabanjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025. Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah perusahaan di tiga provinsi tersebut karena diduga berkontribusi terhadap bencana hidrometeorologi.

Selain gugatan perdata, KLH juga meningkatkan pengawasan. Pada Desember 2025, kementerian memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di Sumatra Utara untuk dimintai klarifikasi. Berdasarkan data KLH per 15 Desember 2025, perusahaan yang dipanggil antara lain PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

KLH menegaskan, rangkaian langkah hukum ini bertujuan memastikan aktivitas usaha berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan, terutama di wilayah hulu DAS yang berperan penting dalam mengurangi risiko banjir dan longsor.

***

Ahmad Supardi, SustainergyID

Tinggalkan komentar

Sedang Tren