Penampakan tambang emas ilegal Sekotong, Lombok Barat, NTB, Rabu (18/12/2024). Foto: KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik tambang emas tanpa izin di wilayah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), tak jauh dari kawasan wisata Mandalika. Jaraknya hanya sekitar satu jam dari sirkuit balap bertaraf internasional itu.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebut tambang emas ilegal tersebut mampu memproduksi sekitar 3 kilogram emas per hari. Jika mengacu pada harga emas Antam per 23 Oktober 2025 sebesar Rp2,26 juta per gram, nilai produksinya bisa mencapai Rp6,8 miliar setiap hari.

“Tambang ini ada di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Produksinya tiga kilogram per hari,” kata Dian dalam Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center, pekan lalu.

KPK menemukan aktivitas tambang ini pada 4 Oktober 2024, setelah menerima laporan dari masyarakat. Namun, penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal itu tak semudah yang dibayangkan.

“Kami sudah koordinasi dengan Ditjen Gakkum (Penegakan Hukum), tapi memang tidak mudah menegakkan hukum di sini. Kasus seperti ini banyak,” ujar Dian.

Ia menambahkan, tim juga menemukan tambang-tambang ilegal lain di NTB dengan skala yang lebih besar, termasuk di wilayah Lantung, Sumbawa.

Diduga Libatkan Warga Asing

KPK juga mendapatkan informasi bahwa operasi tambang di Sekotong melibatkan pekerja asing asal Cina.

“Beberapa orang yang saya temui di lokasi bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia. Jadi, ini perlu ditelusuri lebih jauh,” kata Dian.

Menurut perhitungannya, omzet tambang tersebut mencapai Rp1,08 triliun per tahun.

Temuan ini memicu perhatian banyak pihak. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah segera menindak tegas pelaku tambang ilegal di sekitar Mandalika.

“Aktivitas tambang ilegal seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan mengancam masa depan ekonomi masyarakat lokal. Apalagi kalau melibatkan pihak asing,” ujar Lalu dalam keterangan tertulis, Minggu (26/10/2025).

Legislator asal NTB itu meminta Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum berkoordinasi lintas lembaga agar penindakan tidak berhenti di pelaku lapangan.

“Kita harus pastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Kalau ada oknum yang membekingi, baik dari dalam maupun luar negeri, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Pemerintah: Proses Hukum Jadi Jalur Utama

Menanggapi temuan ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tambang tanpa izin berada di ranah aparat penegak hukum, bukan Kementerian ESDM.

“ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, ya proses hukum saja,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Ia mengatakan belum menerima laporan resmi soal tambang ilegal di Lombok, namun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kita juga tidak mau main-main urus negara ini. Kalau tidak berizin, silakan diproses oleh aparat penegak hukum maupun Gakkum,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menuturkan, pihaknya berperan dalam penataan administrasi pertambangan dan tetap bekerja sesuai koridor hukum tanpa pandang bulu.

“Kita lakukan pembenahan tanpa mempertimbangkan bekingan siapa pun,” ujarnya.

***

Ahmad Supardi, SustainergyID

Tinggalkan komentar

Sedang Tren