
Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan baru untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam di daerahnya.
Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak rakyat kini bisa dikelola secara legal oleh koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah di Jakarta, Kamis (9/10).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari 15 kementerian, termasuk Kementerian Kehutanan, Lingkungan Hidup, Koperasi dan UMKM, serta pemerintah daerah dari enam provinsi dan sembilan kabupaten.
“Selama ini masyarakat sudah bekerja di sumur-sumur minyak, tapi tidak punya dasar hukum yang jelas. Kadang mereka malah dikejar-kejar aparat. Dengan aturan baru ini, semua bisa tertata, legal, dan berkeadilan,” ujar Bahlil.
Melalui aturan baru itu, pemerintah telah menginventarisasi sekitar 45 ribu sumur minyak rakyat di enam provinsi, seperti Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Seluruhnya akan dikelola oleh pelaku usaha lokal melalui koperasi, UMKM, dan BUMD yang direkomendasikan langsung oleh kepala daerah.
Kebijakan ini tak hanya menertibkan aktivitas tambang rakyat, tetapi juga mendorong ekonomi lokal. Bahlil menegaskan, pemerintah pusat tidak akan menunjuk pelaku dari luar daerah.
“Kami ingin masyarakat menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh UMKM dari Jakarta yang masuk, biarkan orang daerah yang mengurus,” tegasnya.
Selain aspek ekonomi, regulasi baru ini juga menekankan keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Praktik pengeboran dan pengolahan minyak yang lebih tertib diharapkan mampu mengurangi risiko kebakaran, tumpahan minyak, dan pencemaran yang selama ini sering terjadi di wilayah sumur ilegal.
Menteri Koperasi dan UMKM Maman Abdurrahman menambahkan bahwa pihaknya akan turut melakukan pendampingan dan pembinaan bagi pelaku usaha lokal yang terlibat.
“Kami memastikan program ini benar-benar memberi manfaat bagi ekonomi daerah. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil dan menengah,” ujarnya.
Dari daerah, Gubernur Jambi Al Haris menyambut positif langkah ini. Ia menilai, penataan sumur rakyat akan mengurangi praktik ilegal dan meningkatkan keselamatan warga.
“Selama ini banyak sumur dikelola tanpa standar. Sekarang kami bisa mengawasi dan memastikan semua berjalan tertib,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan bahwa Pertamina siap menjadi mitra utama dalam implementasi kebijakan ini.
Pertamina akan membeli minyak hasil produksi rakyat dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP), serta menjamin proses pembayaran yang cepat.
Bagi koperasi, BUMD, atau UMKM yang ingin terlibat, pemerintah telah menyiapkan mekanisme kerja sama yang jelas.
Selain izin usaha dan surat rekomendasi dari gubernur, pengelola wajib menyiapkan rencana teknis dan tahapan produksi, termasuk penggunaan tenaga kerja lokal. Evaluasi akan dilakukan oleh kontraktor, sebelum hasilnya diserahkan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA Aceh untuk disetujui.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID





Tinggalkan komentar