
Ikan belida adalah salah satu ikan asli Indonesia. Di Sumatera Selatan, ikan ini bukan hanya maskot daerah, tetapi juga bahan utama kuliner khas seperti pempek, kerupuk, dan kemplang.
Di Palembang, simbol belida diabadikan dalam bentuk patung raksasa setinggi 6 meter dan panjang 12 meter, berdiri gagah di tepi Sungai Musi, tepatnya di Plaza Benteng Kuto Besak (BKB).
Dalam Jurnal Bawal Vol. 1 No. 1 (April 2006) berjudul “Karakteristik Habitat Ikan Belida (Notoptera chitala)”, Arif Wibowo dan Mas Tri Djoko Sunarno menjelaskan bahwa sungai-sungai besar di Sumatera Selatan, seperti Sungai Musi, Pangkalan Lampam, Ogan, dan Lematang, merupakan habitat alami ikan belida. Bahkan di Kabupaten Ogan Komering Ilir terdapat sungai bernama Sungai Belido.
“Secara keseluruhan, habitat belida berada di rawa banjir (floodplain),” tulis keduanya. Saat musim hujan, ikan belida bermigrasi dari sungai utama menuju rawa banjir untuk mencari makan sekaligus bereproduksi. Ketika kemarau tiba, mereka kembali ke sungai atau cekungan berair yang tersisa.
Belida termasuk ikan dari suku Notopteridae (ikan berpunggung pisau), penghuni perairan sungai dan rawa di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Di berbagai daerah, ikan ini juga disebut ikan pipih. Di Kalimantan, belida hidup di Sungai Kapuas, sementara di Sumatera dapat dijumpai di Sungai Batanghari (Jambi), Sungai Bawang (Lampung), dan Sungai Kampar (Riau).
Karena hidup di perairan rawa dengan kadar oksigen terlarut rendah, belida memiliki alat bantu pernapasan khusus bernama labirin, yang memungkinkan mereka tetap bertahan.

Keragaman Genetik dan Upaya Konservasi
Dalam penelitian berjudul “Identifikasi Struktur Stok Ikan Belida (Chitala spp.) dan Implikasinya untuk Manajemen Populasi Alami” (2016), Arif Wibowo, Mas Tri Djoko Sunarno, dan tim menemukan bahwa keragaman genetik ikan belida sangat rendah, hanya berkisar 0–0,125. Kondisi ini membuat konservasi menjadi sangat penting.
Para peneliti dari Balai Riset Perikanan Perairan Umum Mariana-Palembang dan Pusat Riset Perikanan Tangkap Ancol-Jakarta menegaskan, populasi belida di Sungai Kampar Kiri, Ogan, dan Kerinci harus diprioritaskan untuk dilestarikan.
“Upaya konservasi dilakukan dengan menambah populasi melalui translokasi, berdasarkan kedekatan genetik. Populasi Waduk Koto Panjang bisa digunakan untuk restocking. Populasi Waduk Riam Kanan juga dapat dimanfaatkan, namun karena ada haplotipe unik di populasi Riau, usaha restocking harus hati-hati agar tidak menimbulkan erosi genetik,” tulis mereka.
Penelitian tahun 2006 di Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan mengidentifikasi lima kelompok populasi belida, seperti di Sungai Ogan (Musi), Kerinci, dan Sungai Kampar Kiri, Waduk Riam Kanan, Waduk PLTA Koto Panjang, Sungai Kelekar dan Sungai Kampar Kanan, Tapung Kanan (Siak) dan Pangkalan Buluh (Musi).
Populasi di Pangkalan Buluh tergolong unik karena memiliki jarak genetik yang lebar dan berbeda dari populasi lainnya.
Secara fisik, belida dewasa dapat tumbuh dengan bobot 1,5 hingga 7 kilogram. Ciri khasnya adalah punggung yang meninggi dengan tubuh pipih, menyerupai pisau.

Ancaman Populasi
Tingginya nilai ekonomi membuat belida terancam akibat penangkapan berlebih (overfishing), apalagi jika menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan. Alih fungsi lahan rawa menjadi permukiman juga semakin mempersempit habitatnya.
Karena itu, pada 29 April 2021, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut bersama LIPI, Ditjen Budidaya, dan sejumlah lembaga lain mengadakan rapat virtual membahas status sumber daya ikan belida.
Dalam rilisnya, Pingkan K. Roeroe, Koordinator Kelompok Perlindungan dan Pelestarian Jenis Ikan, menegaskan bahwa status belida kini adalah perlindungan penuh. Artinya, jika tertangkap, ikan ini wajib dilepaskan kembali ke habitatnya.
Status Perlindungan
Di Indonesia terdapat empat spesies belida, yaitu Belida borneo (Chitala borneensis), Belida sumatera (Chitala hypselonatus), Belida jawa (Notopterus notopterus) dan Belida lopis (Chitala lopis).
Keempatnya dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, serta sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
***
Ahmad Supardi/SustainergyID.
Tulisan ini juga dimuat di Monagabay Indonesia dengan judul: Belida, Ikan Berpunggung Pisau Asli Indonesia





Tinggalkan komentar