Ilustrasi tambang batu bara di Bengkulu Utara. Foto: Ahmad Supardi/SustainergyID.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) setelah evaluasi menyeluruh yang dilakukan Direktorat Jenderal Minerba. Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperketat tata kelola sektor tambang yang kerap menuai sorotan.

“Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan oleh Ditjen Minerba,” ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, dikutip dari CNBC, Selasa (23/9).

Yuliot menjelaskan, sejumlah perusahaan tambang terbukti melanggar aturan, mulai dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban reklamasi pascatambang hingga pelanggaran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). “Ada yang berproduksi melebihi RKAB yang sudah disetujui. Padahal, sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai perizinan dan rencana usaha, seharusnya tidak ada masalah,” tegasnya.

Surat Direktorat Jenderal Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menegaskan sanksi penghentian sementara diberikan kepada 190 perusahaan terkait kewajiban reklamasi. Meski izinnya ditangguhkan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, perawatan, hingga pemantauan aktivitas tambang dan lingkungannya.

Apakah sanksi ini bisa dicabut? Yuliot menyebut semua bergantung pada hasil evaluasi lebih lanjut dari Ditjen Minerba. “Kami lihat dari evaluasi Minerba,” katanya singkat.

Penangguhan massal ini menjadi sinyal tegas pemerintah bahwa praktik tambang tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Di tengah dorongan transisi energi bersih, pengelolaan tambang yang berkeadilan dan sesuai aturan dipandang sebagai fondasi penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan energi dan kelestarian alam.

***

Ahmad Supardi, SustainergyID.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren