
Di tengah dorongan menuju pemanfaatan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab, pemerintah kembali menunjukkan langkah tegas. Ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan resmi ditertibkan, sebagai bukti konsistensi negara menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
“Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” kata Rilke Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, di Jakarta, Senin (15/9).
Dari operasi terbaru, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare berada di kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
“Mereka memang punya izin tambang, tetapi tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” tegas Jeffri, menjelaskan celah hukum yang menjerat dua perusahaan besar tersebut.
Jeffri menambahkan, Menteri ESDM mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. “Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap langkah penindakan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Di level teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.
Penertiban ini menjadi pesan kuat: praktik pertambangan hanya akan diizinkan jika sejalan dengan aturan hukum dan prinsip keberlanjutan.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID.





Tinggalkan komentar