
Panas siang itu menusuk kulit. Di bibir Pantai Teluk Sepang, angin laut semestinya membawa aroma asin dan riuh debur ombak. Namun yang tercium hanyalah bau menyengat, busuk, seperti air got bercampur zat kimia. Hakim Baherman dari Pengadilan Tata Usaha Negeri Bengkulu menutup hidungnya rapat dengan masker N95 putih. Matanya menyapu hamparan busa tebal di tepi laut. Limbah dari cerobong raksasa PLTU Teluk Sepang baru saja dialirkan ke laut.
“Cukup. Catat semua,” ujarnya, singkat. Di belakangnya, dua hakim anggota, pengacara, dan warga Teluk Sepang berkerumun, menahan perih di hidung. Kamera-kamera ponsel menyala, merekam bukti untuk sejarah: bahwa di pulau kecil di ujung Sumatera ini, sebuah PLTU batu bara dibangun dengan jejak persoalan sejak fondasi pertama ditancapkan.

Jejak yang Menyimpang
Sepekan kemudian, di ruang sidang yang pengap, fakta lain terungkap. Gunggung Senoaji, akademisi Universitas Bengkulu yang ikut dalam tim teknis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), bersaksi di depan majelis hakim. Suaranya tenang, namun kalimat-kalimatnya bagai palu.
“Lokasi pembangunan PLTU Teluk Sepang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu,” katanya, Senin, 14 Oktober 2019.
Ia menjelaskan, dalam dokumen resmi RTRW, lokasi pembangkit seharusnya di Nepal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara—bukan di Teluk Sepang, Kota Bengkulu. “Seharusnya, bila tidak sesuai, dokumen Amdal dikembalikan ke pemrakarsa,” tambahnya.
Fakta ini ibarat membuka kotak Pandora. Bagaimana mungkin sebuah proyek energi raksasa, yang semestinya tunduk pada aturan tata ruang, bisa berdiri di lokasi yang tak semestinya?

Desa yang Tersudut
Teluk Sepang bukan sekadar koordinat di peta. Ia adalah rumah bagi sekitar 6.000 jiwa, mayoritas petani dan nelayan. Jalaluddin, seorang petani, mengingat betul pagi ketika sawahnya berubah bau. “Air irigasi jadi keruh, berbusa. Kami takut padi gagal panen,” katanya.
Bagi nelayan, laut adalah halaman rumah, warisan leluhur yang memberi makan generasi demi generasi. Kini, di muara, ikan kian sulit didapat. “Kami khawatir anak-anak tak bisa lagi mewarisi laut ini,” lirih seorang nelayan tua yang ikut mendampingi sidang lapangan.
Ironisnya, ketika hakim dan warga hendak meninjau bangunan utama PLTU, pihak perusahaan menolak. Gerbang baja menjulang bak dinding tak kasat mata: batas antara warga yang terpapar dampak dan perusahaan yang menolak transparansi.
“Tidak boleh masuk,” kata seorang satpam tegas. Hakim Baherman hanya menghela napas, lalu memutuskan mengukur titik koordinat dengan GPS di depan gerbang.
Di balik pagar itulah, dua unit PLTU berkapasitas 2×100 megawatt berdiri, menjanjikan listrik namun meninggalkan bayang-bayang polusi.
Ombudsman Bicara
Di Jakarta, Ombudsman Republik Indonesia mengirim surat yang mempertegas dugaan pelanggaran. Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diteken Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, menyebutkan adanya maladministrasi.
Pertama, Kepala Bappeda Bengkulu dianggap menyalahgunakan wewenang ketika mengeluarkan rekomendasi lokasi PLTU yang tak sesuai RTRW. Kedua, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai menyimpang prosedur dalam menilai dokumen Amdal.
Ombudsman meminta pembekuan izin lingkungan hingga ada perubahan RTRW. Sebuah tamparan hukum bagi proyek yang sudah menelan triliunan rupiah.
Namun, pengacara Pemerintah Provinsi Bengkulu punya dalih lain. Menurut mereka, PLTU berdiri di lahan Pelindo, kawasan yang sejak lama menjadi pelabuhan sekaligus tempat bongkar muat batu bara dan cangkang sawit. “Debu dan pencemaran laut bukan semata-mata akibat PLTU,” kata Abdusy Syakir, pengacara tergugat I, pada sidang 31 Juli 2019.
Argumen ini tak sepenuhnya salah, tapi jelas tak menghapus bau busuk yang disaksikan hakim, tak menghilangkan busa limbah yang menggumpal di pantai, tak menyembuhkan keresahan warga yang merasakan perut ikan kosong dan padi merana.

Bayangan Karbon di Ujung Sumatera
PLTU Teluk Sepang adalah cermin kontradiksi pembangunan energi di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah menggembar-gemborkan transisi energi, target Net Zero Emission 2060, dan energi terbarukan. Di sisi lain, proyek-proyek PLTU baru masih tumbuh bak jamur di musim hujan, termasuk di Bengkulu—provinsi yang menyimpan potensi energi bersih: surya, angin, bahkan gelombang laut.
Bagi warga Teluk Sepang, jargon-jargon itu terdengar asing. Mereka hanya tahu sawah harus panen, laut harus memberi ikan, dan anak-anak harus bisa bersekolah. Jika laut berbau limbah dan udara berdebu, dari mana mereka hidup?
Koalisi Langit Biru, gabungan warga Teluk Sepang dengan aktivis lingkungan seperti Yayasan Kanopi, sudah bertahun-tahun menggugat. Mereka menulis spanduk, menggelar unjuk rasa, mendampingi sidang demi sidang. Namun di hadapan perusahaan besar dan mesin birokrasi, suara mereka kerap kalah lantang.
“Yang kami minta sederhana: lingkungan sehat untuk hidup. Bukan mewah, hanya udara segar, air bersih, dan laut yang berikan ikan,” kata Olan Sahayu, juru kampanye Kanopi Bengkulu.

Laut yang Menyimpan Ingatan
Sore itu, selepas sidang lapangan, Jalaluddin berdiri di tepi pantai. Ombak datang bergulung, seolah ingin menghapus busa limbah yang menempel di pasir. Ia menatap jauh ke cakrawala.
“Dulu anak-anak mandi di sini, airnya jernih. Sekarang, kami takut membiarkan mereka bermain,” katanya lirih.
Di kejauhan, cerobong PLTU menjulang, menebar asap ke langit biru Bengkulu.
Waktu akan mencatat, apakah Teluk Sepang kelak dikenang sebagai desa nelayan yang hilang ditelan pembangunan, atau sebagai titik balik kesadaran: bahwa energi sejati adalah ketika manusia hidup selaras dengan laut dan tanahnya.
***
Ahmad Supardi, SustainergyID
Tulisan ini juga diterbitkan di Mongabay Indonesia dengan judul Pembangunan PLTU Teluk Sepang Tidak Sesuai RTRW Bengkulu





Tinggalkan komentar